BKN Waingapu

Loading

SOP

Kantor BKN Waingapu memiliki SOP yang berfungsi untuk memastikan setiap layanan kepegawaian dilakukan secara profesional, efisien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Berikut adalah gambaran umum SOP yang berlaku:

1. Prosedur Pendaftaran dan Seleksi CPNS/PPPK

  • Calon peserta mengakses informasi seleksi melalui portal resmi BKN.
  • Dokumen pendaftaran diverifikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan.
  • Pelaksanaan seleksi dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) untuk menjamin transparansi dan objektivitas hasil.

2. Pengelolaan Data Kepegawaian ASN

  • ASN wajib memperbarui data melalui sistem yang terintegrasi, seperti SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
  • BKN Waingapu memastikan validasi dan konsistensi data kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Prosedur Pengajuan Pensiun

  • ASN yang memasuki masa pensiun mengajukan berkas melalui unit kerja masing-masing.
  • Berkas diverifikasi oleh BKN Waingapu untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Surat keputusan pensiun diterbitkan setelah seluruh dokumen sesuai standar.

4. Peningkatan Kompetensi ASN

  • Program pelatihan dirancang berdasarkan kebutuhan peningkatan kompetensi ASN di wilayah NTT.
  • Pelatihan dilakukan secara terjadwal, baik online maupun offline, dengan melibatkan narasumber ahli.

5. Penanganan Keluhan Pelayanan

  • Keluhan dapat diajukan melalui layanan pengaduan resmi, baik online maupun langsung di kantor.
  • Setiap keluhan ditangani secara transparan dalam waktu yang telah ditentukan oleh SOP.
  • Solusi diberikan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

6. Proses Legalitas dan Sertifikasi Dokumen

  • ASN dapat mengajukan permintaan legalitas dokumen, seperti SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat.
  • Proses dilakukan melalui sistem berbasis digital untuk meminimalkan waktu pengurusan.

7. Pencegahan Pungutan Liar

  • Seluruh layanan di BKN Waingapu tidak dipungut biaya kecuali yang telah diatur oleh peraturan resmi.
  • Pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan pelayanan bebas dari pungutan liar.

SOP ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel kepada seluruh ASN di wilayah Waingapu dan sekitarnya.